-->

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin Di OJK

 Setiap orang pasti akan selalu dihadapkan dengan kebutuhan yang mendadak. Banyak diantaranya kebutuhan yang mendadak ini, membutuhkan jumlah uangnya yang banyak, namun sementara tabungan yang ada tidak cukup untuk menutupi kebutuhan tersebut. Sehingga banyak sekali orang yang ingin melakukan pinjaman melalui Bank karena lebih aman.

Namun di zaman yang penuh perkembangan teknologi ini, sudah banyak sekali pinjaman online yang ditemukan, akan tetapi diantara itu semua sangat banyak sekali pinjaman online yang ilegal, jadi diperlukan untuk kebijaksanaan dan kehati-hatian di dalam melakukan pinjaman online.

Maka dari itu sangat disarankan untuk mengecek status pinjaman online di website OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Untuk menambah wawasan mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK, silahkan di simak dengan sebagai berikut.


Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin Di OJK Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui sebuah perangkat ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memang akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.  Namun dengan perkembangan pinjaman online yang pesat, masih tetap ada yang memanfaatkannya untuk melakukan aksi kejahatan yaitu penupian dengan menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan lain sebagainya.  Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :  Memiliki bunga yang tinggi Jangka waktu pinjaman tidak jelas Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website Tidak memiliki kontak layanan pengaduan Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik) Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya   Hal Penting Sebelum Melakukan Pinjaman Online !!! Pinjaman online ilegal/fintech lending ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS ataupun Whatsapp.  Banyak pinjaman online ilegal/fintech lending ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.  CEK FINTECH LENDING ATAU PINJAMAN ONLINE TERDAFTAR DAN BERIZIN OJK MELALUI WEBSITE OJK WWW.OJK.GO.ID    Nah itu dia ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin Di OJK


Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal Tidak Terdaftar dan Tidak Berizin Di OJK

Pinjaman online adalah jenis pinjaman yang diajukan secara online melalui sebuah perangkat ponsel, tanpa perlu tatap muka. Cara ini memang akan memberikan kemudahan dan kecepatan dalam proses pengajuan kredit.

Namun dengan perkembangan pinjaman online yang pesat, masih tetap ada yang memanfaatkannya untuk melakukan aksi kejahatan yaitu penupian dengan menawarkan pinjaman dengan proses cepat dan lain sebagainya.

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :

  • Memiliki bunga yang tinggi
  • Jangka waktu pinjaman tidak jelas
  • Tidak mencantumkan alamat perusahaan pada aplikasi ataupun website
  • Tidak memiliki kontak layanan pengaduan
  • Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya


Hal Penting Sebelum Melakukan Pinjaman Online !!!

Pinjaman online ilegal/fintech lending ilegal tidak hanya menggunakan aplikasi milik mereka untuk menawarkan pinjaman ilegal, namun juga melalui pengiriman pesan singkat, baik melalui SMS ataupun Whatsapp.

Banyak pinjaman online ilegal/fintech lending ilegal yang menyerupai logo, nama, serta warna identitas dari fintech lending legal yang telah terdaftar dan berizin di OJK.

CEK FINTECH LENDING ATAU PINJAMAN ONLINE TERDAFTAR DAN BERIZIN OJK MELALUI WEBSITE OJK WWW.OJK.GO.ID


Nah itu dia ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai ciri-ciri pinjaman online ilegal tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel