-->

Cara Mengubah Data KTP Yang Salah Dengan Mudah

 Pada saat pengurusan KTP sering kali ditemui kita salah menginput atau malah lupa menyertakan status perkawinan atau pekerjaan yang baru, sehingga setelah beberapa saat kita baru menyadari bahwa KTP yang sudah kita terima ada data yang salah. Maka dari itu artikel ini telah menuliskan bagaimana cara mengubah Data KTP yang salah dengan mudah, untuk mengetahuinya silahkan di simak dengan sebagai berikut.


Cara Mengubah Data KTP Yang Salah Dengan Mudah Di dalam mengubah data KTP yang salah atau ingin menginput data yang baru, ada beberapa langkah-langkah yang harus diikuti yang diantaranya adalah :  Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah Contoh : Ganti status perkawinan wajib membawa Surat nikah/putusan pengadilan Pindah alamat domisili wajib membawa Surat keterangan RT/RW Menambahkan gelar wajib membawa Ijazah Ubah status pekerjaan wajib membawa Surat keterangan dari instansi Urus ke Dinas Dukcapil Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambila e-KTP baru Bawa e-KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal   Nah itu dia bagaimana cara mengubah Data KTP yang salah dengan mudah. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai bagaimana cara mengubah Data KTP yang salah dengan mudah. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
Cara Mengubah Data KTP Yang Salah Dengan Mudah


Cara Mengubah Data KTP Yang Salah Dengan Mudah

Di dalam mengubah data KTP yang salah atau ingin menginput data yang baru, ada beberapa langkah-langkah yang harus diikuti yang diantaranya adalah :

  1. Siapkan dokumen terkait data yang hendak diubah
    Contoh :
    • Ganti status perkawinan wajib membawa Surat nikah/putusan pengadilan
    • Pindah alamat domisili wajib membawa Surat keterangan RT/RW
    • Menambahkan gelar wajib membawa Ijazah
    • Ubah status pekerjaan wajib membawa Surat keterangan dari instansi
  2. Urus ke Dinas Dukcapil
  3. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk jadwal pengambilan e-KTP baru
  4. Bawa e-KTP lama dan KK untuk mengambil e-KTP baru sesuai jadwal


Nah itu dia bagaimana cara mengubah Data KTP yang salah dengan mudah. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai bagaimana cara mengubah Data KTP yang salah dengan mudah. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel