-->

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Yang Sudah Diakui Kemenkominfo

 Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Fungsi utama tanda tangan elektronik adalah hanya untuk menunjukan intensi penandatangan untuk menyetujui hal yang disampaikan pada dokumen yang ditandatangi tersebut.

Maka dari itu untuk mengetahui cara membuat cara membuat Tanda Tangan Elektronik yang sudah diakui Kemenkominfo, silahkan di simak dengan sebagai berikut.


Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Yang Sudah Diakui Kemenkominfo Di dalam membuat Tanda Tangan Elektronik ada beberapa cara yang harus dilakukan yang di antaranya adalah :  Akses salah satu dari 7 penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo, yaitu : PrivyID IOTENTIK Balai Sertifikasi Elektronik VIDA PERURI digisign TekenAja! Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain) Verifikasi nomor telepon dan alamat email Atur kata sandi sesuai ketentuan Mulai gunakan tanda tangan elektronik !    Nah itu dia bagaimana cara membuat Tanda Tangan Elektronik yang sudah diakui Kemenkominfo. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai cara membuat Tanda Tangan Elektronik yang sudah diakui Kemenkominfo. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"
Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik


Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Yang Sudah Diakui Kemenkominfo

Di dalam membuat Tanda Tangan Elektronik ada beberapa cara yang harus dilakukan yang di antaranya adalah :

  • Akses salah satu dari 7 penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE) yang sudah diakui Kemenkominfo, yaitu :
    • PrivyID
    • IOTENTIK
    • Balai Sertifikasi Elektronik
    • VIDA
    • PERURI
    • digisign
    • TekenAja!
  • Registrasikan diri dan identitas (termasuk foto KTP, NIK, alamat email, nomor telepon, dan lain-lain)
  • Verifikasi nomor telepon dan alamat email
  • Atur kata sandi sesuai ketentuan
  • Mulai gunakan tanda tangan elektronik !


Nah itu dia bagaimana cara membuat Tanda Tangan Elektronik yang sudah diakui Kemenkominfo. Melalui bahasan di atas bisa diketahui mengenai cara membuat Tanda Tangan Elektronik yang sudah diakui Kemenkominfo. Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan di dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan di dalam penulisan, dan terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Referensi :

https://www.instagram.com/ttddigital/

https://www.instagram.com/kemenkominfo/?hl=id

https://digisign.id/idn-tandatangan-elektronik.html

https://blog.privy.id/tanda-tangan-elektronik-vs-tanda-tangan-digital/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel