-->

Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Serta Tujuan Dan Struktur Organisasi PBB

PBB- merupakan sebuah banda organisasi dunia bertujuan untuk pemersatu antara suku dan bangsa disetiap negara-negera yang ada didunia untuk menjalani hidup bekebangsaan dan berkewarganegaraan yang damai. Namun sebelum lanjut membaca artikel ini akan membahas mengenai perserikatan bangsa-bangsa, untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan dibawah ini.

Pengertian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Serta Tujuan Dan Struktur Organisasi PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)

1. Pengertian PBB

Perserikatan Bangsa-Bangsa atau united nations (UN) merupakan organisasi internasional yang beranggotakan hampir seluruh negara didunia. PBB dibentuk di san fransisco, california pada 24 Oktober 1945 selepas perang dunia 2. 

Negera pendiri PBB adalah Amerika Serikat, Cina, Uni Soviet, dan Inggris. PBB bermarkas di kota New York, Amerika Serikat. Bahasa resmi yang digunakan dalam berkomunikasi yaitu arab, cina, inggris. prancis. dan spanyol.

2. Pendirian PBB 

Materi piagam PBB terdiri dari Mukadimah (4 alenia) dan Batang Tubuh (19 bab dan 11 pasal) yang memuat tujuan, asas, alat perlengkapan PBB, badan khusus, tugas dan kewajiban alat perlengkapan PBB, serta keanggotaan PBB. Dari pembagian isi materi Piagam PBB, dijelaskan beberapa asas PBB sebagai berikut:
  • Berdasarkan persamaan kedaulatan dari semua anggotanya.
  • Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewajiban mereka sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB.
  • Semua anggota harus menyelesaikan persengketaan-persengketaan internasional dengan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian, keamanan, dan keadilan.
  • Dalam hubungan-hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.

3. Tujuan Pendirian 

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka tujuan utama PBB adalah sebagai berikut :
  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
  • Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan antara bangsabangsa.
  • Menciptakan kerjasama dalam memecahkan masalah usaha internasional dalam bidang ekonomi, sosial budaya, dan hak asasi.
  • Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas. 

4. Struktur Organisasi

PBB Berdasarkan hasil konfrensi San Francisco yang terdapat dalam Piagam PBB, disebutkan struktur organ PBB sebagai berikut :
  • Majelis Umum (General Assembly)
    Setiap anggota PBB merupakan Majelis Umum. Negara anggota diperkenankan mengirim lima orang wakilnya ke sidang Majelis Umum dengan hak satu suara. Sidang Majelis Umum diadakan sedikitnya sekali setahun dalam bulan September.

    Atas permintaan Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota, Sekretaris Jenderal dapat mengadakan sidang istimewa. Dalam keadaan mendesak, dalam waktu 24 jam Dewan Keamanan dapat meminta Majelis Umum mengadakan sidang darurat istimewa.
  • Dewan Keamanan (Security Council)
    Dewan Keamanan adalah lembaga dalam PBB yang bertugas memelihara perdamaian, menyelesaikan perselisihan internasional secara damai, mengambil tindakan terhadap ancaman agresi dan perdamaian.

    Keanggotaan Dewan Kehormatan terdiri dari lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Lima anggota tetap tersebut adalah: Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris, Prancis, dan Republik Rakyat Cina.

    Anggota tetap ini memiliki hak “veto” (hak melarang). Sepuluh anggota tidak tetap adalah dipilih dari negara-negara anggota yang pemilihannya dilakukan setiap dua tahun.

    Kewenangan Dewan Keamanan adalah :
    a. Memerintahkan kepada pihak-pihak yang berselisih untuk berunding, memberikan perantaraan dan keputusan.
    b. Mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang tidak mengindahkan perintahnya.
  • Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council) Dewan Ekonomi dan Sosial beranggotakan 54 negara anggota PBB yang dipilih oleh Majelis Umum setiap tiga tahun sekali.

    Tugas dan wewenang Dewan Ekonomi dan Sosial ini adalah :
    a. Menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial sebagai tanggung jawabnya.
    b. Melakukan penyelidikan untuk dilaporkan dan memberikan anjurananjuran mengenai bidang ekonomi, sosial, kebudayaan, kesehatan, pendidikan, dan masalah lain yang ada hubungannya.
    c. Membuat laporan dari hasil pekerjaannya dan disampaikan kepada Majelis Umum, anggota-anggota PBB, dan komisi-komisi yang mempunyai hubungan kepentingan dengan Dewan Ekonomi dan Sosial ini.

    Tugas-tugas Dewan Ekonomi dan Sosial dilaksanakan oleh komisi-komisi dan badan-badan khusus yang ada dalam koordinasinya.
    Komisi-komisi tersebut, meliputi:
    a. Regional Economic Commission
    b. Funcional Commission
    c. Sessasional, standing, and hoc commision

    Sedangkan badan-badan khusus yang dikoordinasi oleh Dewan Ekonomi dan Sosial terdiri dari:
    a. Food and Agriculture Organization (FAO)
    b. International Monetary Fund (IMF)
    c. International Bank of Reconstruction and Development (World Bank)
    d. United Nation Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO)
    e. World Health Organization (WHO)
    f. International Labour Organization (ILO)
    g. International Development Association (IDA)
    h. International Finance Corperation (IFC)
    i. International Civil Aviation Organization (ICAO)
    j. International Postal Union (IPU)
    k. International Telecommunications Union (ITU)
    l. World Governmental Maritime Consultative Organization (WGMCO)
    m.World Intelectual Property Organization (WIPO)
    n. General Agreement on Tarifts and Trade (GATT).
  • Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
    Dewan Perwalian mempunyai tugas melindungi kepentingan penduduk di daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintahan sendiri melalui meningkatkan kemajuan politik, ekonomi, sosial, dan pendidikan.

    Peningkatan ini dilakukan dalam rangka terbentuknya pemerintahan sendiri sesuai dengan hak untuk menentukan nasib sendiri. Daerah-daerah yang ada di bawah perwalian ini merupakan kolonisasi dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia I dan Perang Dunia II.

    Daerah-daerah perwalian (trus-territory) dibedakan dalam tiga macam, yaitu:
    a. Daerah Mandat, adalah daerah yang setelah Perang Dunia I diserahkan oleh negara-negara yang kalah perang.
    b. Daerah yang dipisahkan dari negara-negara yang kalah dalam Perang Dunia II.
    c. Daerah-daerah yang oleh penanggung jawab secara sukarela diserahkan.

    Dewan Perwalian yang melakukan pengawasan terhadap daerah perwalian terdiri dari:
    a. Anggota penyelenggara pemerintah daerah perwalian
    b. Anggota tetap Dewan Keamanan yang tidak diberi tugas sebagai negara wali
    c. Anggota-anggota yang dipilih oleh Majelis Umum untuk masa tugas selama tiga tahun.
  • Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
    Mahkamah Internasional adalah aparat perlengkapan PBB yang merupakan pengadilan tertinggi dalam kehidupan bernegara di dunia ini.

    Sebagai pengadilan internasional, Mahkamah Internasional bertugas menyelesaikan perselisihan diantara negara-negara anggota PBB dan juga negara-negara bukan anggota PBB dalam menghadapi perselisihan kepentingan dan perselisihan hukum.

    Mahkamah beranggotakan lima belas orang hakim yang dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan dengan masa tugas sembilan tahun dan dapat dipilih kembali. Mahkamah Internasional berkedudukan di Den Haag (Belanda).
  • Sekretariat
    Sekretariat PBB terdiri atas seorang sekretaris jenderal dan stafnya. Pengangkatan sekretaris jenderal ini dilakukan oleh Majelis Umum atas anjuran Dewan Keamanan.

    Tugas sekretaris jenderal adalah menyelenggarakan sidang-sidang PBB dan Dewan-dewan untuk disampaikan kepada sidang Majelis Umum.

Nah itu dia bahasan dari perserikatan bangsa-bangsa (PBB), dari penjelasan diatas bisa diketahui mengenai pengertian perserikatan bangsa-bangsa, penjelasan pendirian PBB, tujuan pendirian, dan struktur organisasi.

Mungkin hanya itu yang bisa disampaikan dalam artikel ini, mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan, terimakasih telah membaca artikel ini."God Bless and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel