-->

Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Keanggotaan, Dan Sumber Modal Koperasi

Koperasi- merupakan sebuah badan yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat yang telah bergabung kedalam badan koperasi. Hal tersebut telah diatur berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi di Indonesia pertama kali didirikan Drs.Mohammad Hatta pada12 Juli 1960, atas gagasan tersebut Drs.Mohammad Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia.

Nah, mungkin diantara kita masih banyak yang belum mengetahui apa itu koperasi. Diartikel ini akan membahas Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, keanggotaan, dan sumber modal koperasi. Untuk mengetahui lebih lanjut silahkan simak bahasan berikut.

Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Keanggotaan, Dan Sumber Modal Koperasi
Lambang Koperasi Lama

KOPERASI INDONESIA

1. Apa yang dimaksud dengan Koperasi ?

Koperasi adalah badan hukum yang berdasarkan atas asas kekeluargaan yang anggotanya terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk mensejahterakan anggotanya.

Koperasi pertama kali didirikan oleh Drs.Mohammad Hatta pada 12 Juli 1960. Atas gagasan tersebut, Moh Hatta diangkat menjadi Bapak Koperasi Indonesia. Sementara tanggal 12 Juli diperingati sebagai Hari Koperasi nasional.

Dalama menjalankan usahanya, koperasi berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 serta menganut asas kekeluargaan. Koperasi bersedia dengan usaha lainnya. Berikut ini adalah perbedaan koperasi dengan badan usaha lainnya.
  • Pendiri
    Koperasi : didirikan bersama-sama.
    Badan Usaha Lain : didirikan oleh perorangan.
  • Sumber modal
    Koperasi : simpanan anggota.
    Badan Usaha Lain : perorangan.
  • Orientasi keuntungan
    Koperasi : Tidak mengutamakan keuntungan.
    Badan Usaha Lain : mengutamakan keuntungan.
  • Keuangan
    Koperasi : terbuka
    Badan Usaha Lain : tertutup
  • Penentuan pengurus
    Koperasi : dipilih Anggota.
    Badan Usaha Lain : ditentukan oleh pemilik modal.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
    Koperasi : ada
    Badan Usaha Lain : tidak ada

2. Apa manfaat dan tujuan dari koperasi ?

Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Fungsi koperasi dan peran koperasi tercantum dalam UU No.25 Tahun 1992, sebagai berikut.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
  • Fungsi koperasi dan peran koperasi untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama yang didasarkan atas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

3. Apa saja prinsip koperasi ?

Prinsip-prinsip menjalankan koperasi menurut UU No. 25 1992 tentang perkoperasian adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
  • Kemandirian
  • Pendidikan perkoperasian 
  • Kerjasama antar koperasi
Pengertian Koperasi: Tujuan, Prinsip, Keanggotaan, Dan Sumber Modal Koperasi
Lambang Koperasi Terbaru

4. Bagaimana dengan keanggotaan koperasi ?

Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Anggota koperasi dibangun atas dasar kekeluargaan dan kebersamaan. Setiap anggota koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagaimana telah diatur dalam anggaran dasar.

Hak sebagai anggota koperasi di antaranya :
  • Menghadiri, menyampaikan pendapat, serta memberikan suara pada rapat anggota.
  • Memilih dan dipilih menjadi pengurus maupun pengawas koperasi.
  • Memberi saran kepada pengurus dan pengawas diluar rapat anggota, dan 
  • Mendapat pelayanan yang sama dengan anggota lain.
Adapun kewajiban sebagai anggota koperasi di antaranya :
  • Mentaati anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta segala keputusan yang telah disepakati.
  • Berpatisipasi dan turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan koperasi.

5. Darimana Sumber Modal Koperasi ?

Setiap badan usaha pasti membutuhkan modal agar usaha tersebut berjalan dengan baik, termasuk juga koperasi. Berikut ini adalah beberapa sumber modal yang digunakan koperasi :

1. Simpanan Anggota, terdiri atas :
  • Simpanan pokok, yaitu simpanan yang dibayarkan satu kali pada saat pertama menjadi anggota. Simpanan pokok tidak boleh diambil selama masih menjadi anggota.
  • Simpanan wajib, yaitu simpanan yang harus dibayarkan setiap bulan selama masih menjadi anggota. Besarnya simpanan wajib ditentukan dalam rapat anggota.
  • Simpanan sukarela, yaitu anggota yang dilakukan secara sukarela. Dengan kata lain, anggota bisa menyimpan uangnya dikoperasi.
2. Pinjaman, bisa berasal dari :
  • Anggota
  • Koperasi lain
  • Bank
  • Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya.
3. Dana cadangan
4. Hibah
5. Sumber lain yang sah


Nah itu tadilah penjelasan dan bahasan dari Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, keanggotaan, dan sumber modal koperasi. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan kita, dan nantikan juga artikel-artikel terbaru mengenai ilmu pengetahuan umum yang tersedia di dalam blog ini. Terimakasih telah membaca dan mohon maaf bila terjadi kesalahan dalam penulisan."God Bless Us and Protect Us"

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel